Follow Us

Asyik Main Bola di Pesisir Pantai, Segerombolan Bocah Dikejutkan dengan Temuan Kepala Sisa Rambut Diduga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Rifka Amalia - Jumat, 22 Januari 2021 | 16:00
Tim SAR melakukan penyisiran korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182.
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Tim SAR melakukan penyisiran korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182.

Keputusan penghentian itu diambil setelah beberapa pertimbangan, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus, dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.

Baca Juga: Air Mata Kehilangan Istri dan 3 Anak Belum Mengering, Rumah Kontrakan Yaman Zai yang Dihuni Almarhum Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dibobol Maling

Selain komunikasi dengan keluarga korban, penghentian juga terjadi atas pertimbangan teknis, hasil temuan korban, dan masukan dari unsur di lapangan.

Kendati dihentikan, tim SAR masih menindaklanjuti jika ada penemuan baru berkaitan dengan jatuhnya pesawat tersebut.

Operasi lanjutan dilakukan tim SAR dengan cara melakukan pemantauan dan monitoring aktif.

"Bila di kemudian hari ada dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun pesawat kepada Basarnas, kami akan merespons untuk menindaklanjuti temuan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Istri Putus Asa Jenazah Suami Korban Sriwijaya Air Belum Ditemukan, Yang Sebenarnya Terjadi Suami Terbang ke Bali dengan Selingkuhan padahal Rumah Ramai Tahlilan dan Wartawan

Petugas Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengevakuasi potongan tubuh yang diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan di sekitar Pantai Kis, Selasa (19/1/2021).
Dok. Polsek Pakuhaji

Petugas Polsek Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengevakuasi potongan tubuh yang diduga penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan di sekitar Pantai Kis, Selasa (19/1/2021).

Untuk diketahui, proses pencarian mulanya direncanakan berakhir pada 15 Januari, tetapi diperpanjang hingga 18 Januari dan diperpanjang lagi sampai 21 Januari.

Sementara ketentuan Pasal 34 UU No. 29 Th. 2014 disampaikan bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Adapun diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat hilang kontak sebelum dinyatakan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulai Laki di Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021).

Source : Kompas.com, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest