Keputusan penghentian itu diambil setelah beberapa pertimbangan, termasuk komunikasi dengan pihak keluarga korban.
"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus, dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.
Selain komunikasi dengan keluarga korban, penghentian juga terjadi atas pertimbangan teknis, hasil temuan korban, dan masukan dari unsur di lapangan.
Kendati dihentikan, tim SAR masih menindaklanjuti jika ada penemuan baru berkaitan dengan jatuhnya pesawat tersebut.
Operasi lanjutan dilakukan tim SAR dengan cara melakukan pemantauan dan monitoring aktif.
"Bila di kemudian hari ada dari masyarakat yang melihat dan menemukan yang diduga bagian dari korban ataupun pesawat kepada Basarnas, kami akan merespons untuk menindaklanjuti temuan tersebut," sambungnya.
Untuk diketahui, proses pencarian mulanya direncanakan berakhir pada 15 Januari, tetapi diperpanjang hingga 18 Januari dan diperpanjang lagi sampai 21 Januari.
Sementaraketentuan Pasal 34 UU No. 29 Th. 2014 disampaikan bahwa pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Adapun diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat hilang kontak sebelum dinyatakan jatuh di antara Pulau Lancang dan Pulai Laki di Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021).