Sosok.ID - Donald Trump, dianggap mendorong kerusuhan yang terjadi di Capitol Hill 6 Januari lalu, sehingga menyeruak rencana pemakzulannya.
Para pendukung Trump yang menolak pengesahan Joe Biden sebagai presiden selanjutnya telah menimbulkan kerusuhan dan memakan korban jiwa.
Dikutip Sosok.ID dari Washington Post, jika upaya penggulingan terjadi maka Trump akan mencatatkan sejarah sebagai Presiden pertama Amerika Serikat (AS) yang dimakulkan 2 kali.
Kendati demikian, ada beberapa opsi selain pemakzulan untuk mengeluarkan Trump sebelum dia harus pergi dari Gedung Putih pada 20 Januari siang.
Trump bisa mengundurkan diri. Atau wakil presiden dan setengah dari kabinetnya dapat memberikan suara untuk menggulingkannya berdasarkan bagian dari Amandemen ke-25 yang memungkinkan mereka untuk menyatakan dia tidak layak untuk menjabat.
Beberapa ahli hukum konstitusional berpendapat bahwa Kongres dapat menggunakan ketentuan yang kurang dikenal dalam Amandemen ke-14 untuk mendepak Trump, dengan memberikan suara bahwa ia "terlibat dalam pemberontakan" dan dengan demikian tidak dapat menjabat lagi.
Ahli hukum konstitusional mengatakan upaya itu hanya akan mengambil suara mayoritas, meskipun ini bisa terbuka untuk tantangan pengadilan.
DPR Demokrat, lebih dari 300 sejarawan dan ahli hukum konstitusi dan bahkan segelintir dari Republik (partai Trump), berpendapat bahwa Trump menimbulkan bahaya jika ia menjabat semakin lama setelah mendorong kerusuhan.
"Kami tidak bisa membiarkan ini tidak terjawab," tulis Rep. David N. Cicilline (D-R.I.) Dalam op-ed New York Times, berbicara mewakili banyak orang di partainya.
“Setiap hari, Tuan Trump semakin putus asa. Kita tidak boleh membiarkan dia mengancam keamanan negara kita lebih lama lagi," lanjutnya.