Sosok.ID - Presiden Donald Trump mungkin akan segera menjadi presiden pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS) yang dimakzulkan dua kali.
Tetapi dimakzulkan tidak sama dengan dihukum dan dikeluarkan dari kantor atau dilarang memegangnya lagi, sementara Trump, besar kemungkinan tidak boleh menjabat lagi.
Dikutip Sosok.ID dari Washington Post, pemakzulan dua kali sangat mungkin dialami Trump dalam kondisi kekacauan AS saat ini.
Konsekuensinya adalah Trump akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden pertama yang dimakzulkan dua kali.
Jika Senat memvonisnya sebelum dia meninggalkan jabatannya pada 20 Januari 2021, dia akan dicopot, tetapi sampai sekarang Senat tidak akan mengambil keputusan itu sebelum Trump meninggalkan jabatannya.
Jika Trump dinyatakan bersalah, maka Senat dapat mengambil suara untuk melarang Trump memegang jabatan lagi.
Dan jika benar terjadi, proses pemakzulan bisa sepanjang atau sesingkat, sedetail atau tidak, seperti yang diinginkan Kongres.
DPR siap memberikan suara untuk memakzulkan Donald Trump secepatnya pada Rabu (13/1) hari ini.
Senat dapat mengadakan persidangan tentang apakah akan menghukum Trump bahkan setelah masa jabatannya berakhir, yang tampaknya paling mungkin terjadi pada saat ini.
Mengapa ini terjadi?