Namun kemudian yang kedua, 4 orang tersebut juga ditemukan tewas.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021), melansir Kompas.com.
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," ungkap Anam.
Pada rekontruksi pekara yang digelar Senin (14/12/2020), polisi menyatakan bahwa pihaknya diserang terlebih dahulu.
Tetapi pihak FPI membantah tudingan tersebut, dan bahkan menyebut klaim aparat sebagai fitnah.
"Fitnah besar laskar kita disebut membawa senjata api tembak-menembak," kata Sekretaris Umum FPI Munarman, beberapa saat setelah kejadian.
"Laskar tak dilengkapi senjata api, terbiasa tangan kosong. Kami bukan pengecut," sambungnya.
"Fitnah luar biasa, pemutarbalikan fakta dengan menyebut laskar yang lebih dahulu menyerang dan melakukan penembakan," tandas Munarman. (*)