Untuk diketahui, Tyo Paksadewo didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 114 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ganja untuk medis
Meski kontroversial, penggunaan ganja memang dapat dimanfaatkan untuk terapi pengobatan medis.
Menyadur sumber yang sama, melalui artikel Kompas Health yang tayang pada 31 Agustus 2020 lalu, disampaikan bahwa ganja dapat mengurangi rasa sakit untuk beberapa penyakit.
Penelitian jurnal CMAJ 2010 silam membuktikan ganja dapat dimanfaatkan untuk anti-nyeri neuropatik, yakni mengendalikan rasa sakit akibat nyeri kerusakan saraf.
Ganja juga dapat digunakan untuk terapi penyakit radang usus kronis, terapi gangguan stress pasca-trauma (PTSD), penyakit epilepsi, dan multiple sclerosi atau penyakit yang mengganggu komunikasi anatar tubuh dan otak.
Meski demikian, pengobatan medis menggunakan ganja masih perlu diteliti lebih lanjut, dan tentu hanya bisa dikonsumsi dalam kadar tertentu sesuai anjuran dokter.
Di Indonesia sendiri, ganja masuk dalam kategori narkotika golongan I yang terlampir dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). (*)