Namun rencana tersebut gagal terlaksana sebab ia lebih dulu diringkus polisi pada 14 April 2020 lalu.
"Rencananya pengin ke Amerika. Karena memang kayaknya sudah harus mengubah lifestyle-nya kan, jadi Papah menyesuaikan, 'ya udah kita coba pindah cari suasana baru'," kata Annisa.
Tyo Pakusadewo bukan kali ini saja diringkus polisi karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Di masa lalu, ia juga pernah ditangkap pada Desember 2017. Saat itu ditemukan 1,06 gram sabu.
Tyo ketika itu dijatuhi vonis sembilan bulan masa rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang diselenggarakan pada Selasa kemarin mengatakan, Tyo tidak bisa direhabilitasi lagi.
"Seperti yang saya sebutkan, kita enggak boleh memberi dua kali rehab. Maksudnya kemarin sudah berkah lho dikasih sembilan bulan," kata Florensani dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, melansir Kompas.com.
Ia pun menyayangkan ditangkapnya kembali pria bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo tersebut.
Menurut Florensani, jika Tyo Pakusadewo diingatkan untuk rutin menjalani pengobatan stroke di rumah sakit dan lepas dari penggunaan narkoba, ia tidak akan ditangkap.
"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan). Jadi dia enggak ditangkap," kata Florensani.