Selama beberapa tahun terakhir, China telah membangun instalasi militer di beberapa terumbu dan singkapan yang disengketakan.
Padahal ada keputusan pengadilan internasional yang menyatakan garis putus-putus China adalah ilegal.
Klaim China tumpang tindih dengan klaim negara Filipina, Vietnam, Malaysia dan Indonesia.
Filipina membawa kasusnya ke Den Haag setelah perselisihan selama dua bulan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok atas Scarborough Shoal pada tahun 2014.
Pengadilan memutuskan dua tahun kemudian bahwa di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Filipina memiliki hak eksklusif atas sumber daya dalam jarak 370,4 km (200 mil laut) dari pantainya.
Namun apa daya, keputusan tersebut tidak menghalangi China atas klaimnya.
Mereka justru terus membangun pangkalan militer di laut yang bukan haknya, sementara AS telah berulang kali mengirim kapal perang di daerah tersebut untuk menyoroti kebebasan navigasi di Laut China Selatan, salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia.
China tuduh AS provokatif
Kedutaan Besar China menuduh AS berperilaku "provokatif".
"Fakta telah membuktikan bahwa AS adalah pendorong terbesar militerisasi Laut China Selatan dan faktor eksternal paling berbahaya yang membahayakan perdamaian dan stabilitas Laut China Selatan," katanya dalam pernyataan yang merujuk pada jalur air tersebut.