Follow Us

Dituduh Antek Indonesia hingga Dijatuhi Hukuman Mati, Horta Berhutang Nyawa pada Mozambik, Negara Afrika Tempat Berlindung Buangan Timor Leste

Rifka Amalia - Minggu, 15 November 2020 | 19:13
Presiden kedua Timor Leste, Ramos Horta.
Kolase/GridHot

Presiden kedua Timor Leste, Ramos Horta.

Ini termasuk Mari Alkatiri, sekretaris jenderal Fretilin dan perdana menteri Timor Leste dari 2002 hingga 2006.

Baca Juga: Pantas Saja Australia Ngebet Ingin 'Berteman' dengan Indonesia, Ternyata RI Diprediksi Akan Alami Hal Hebat Ini di Masa Depan

Alkatiri belajar hukum dan ekonomi di Universitas Eduardo Mondlane, belajar tentang organisasi internasional dan mempelajari bagaimana menghindari jatuh ke dalam jenis perangkap yang ditemui Mozambik pasca- kemerdekaan.

Orang buangan terkemuka lainnya termasuk Francisco Gutteres dan Ana Pessoa Pinto, calon jaksa penuntut umum dan menteri untuk administrasi negara dan internal.

Selama berada di Mozambik Ana bergabung dengan Noemra Francisco (Mahkamah Agung Mozambik) dalam mendirikan proyek penelitian Wanita dan Hukum di Afrika Selatan, serta menikahi Jose Ramos Horta: putra mereka Loro lahir di pengasingan di Mozambik.

Bersamaan dengan pernikahan dan putranya ini, Horta juga berhutang nyawa pada Mozambik.

Baca Juga: Perkara Pangan Perjuangan Merdeka dari NKRI Nyaris Jadi Percuma, Timor Leste Hampir Bubar Diamuk Rakyat, Dianggap Gagal Sejahterakan Negara

Karena para pejabat dari negara Afrika menyelamatkannya dari eksekusi selama pembersihan internal pada tahun 1980.

Setelah invasi Indonesia, elemen-elemen Fretilin menjadi semakin radikal, menekankan interpretasi fundamentalis terhadap Marxis-Leninisme.

Pada pertengahan 1977 seruan untuk revolusi rakyat di sepanjang garis Mao dimulai.

Ironisnya, tuduhan fundamentalisme komunis dan kecenderungan Maois yang digunakan oleh Indonesia untuk membenarkan invasi tersebut terwujud sebagai akibat dari invasi tersebut.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Keluarga Demi Hidup di Indonesia, Pengungsi Timor Leste Curhat Tak Kunjung Diberi Kepastian Status Setelah 20 Tahun

Source : Intisari Online

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest