Sosok.ID - Sedang asyik bekam melepas lelah, ini reaksi Sugi Nur Raharja alias Gus Nur rumahnya malam-malam didatangi 30 polisi, tunjukkan surat penangkapan lalu menggeledah rumah. "Sudah mengira."
Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.
Gus Nur ditangkap oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari.
"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada wartawan.
Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan 30 anggotanya.
Polisi datang ke rumah Gus Nur dengan menumpang lima mobil.
Mereka datang dengan membawa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
”Polisi datang jam 12 malam, sekitar 30 orang membawa lima mobil.
Datang langsung masuk dan melakukan penggeledahan," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat, Sabtu (24/10).
Munjiat lantas menceritakan detik-detik penangkapan ayahnya itu.
Saat itu kata Munjiat, Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
"Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Sesampainya di rumah, Gus Nur beristirahat dan kemudian melakukan bekam.
Saat melakukan bekam itulah, pada Sabtu (24/10) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk seseorang.
"Saya kemudian keluar melihat siapa yang mengetuk pagar. Ternyata di luar sudah ada lima mobil dan 30 orang.
Pria yang mengetuk pagar itu kemudian mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri Jakarta," jelas Munjiat.
Ia lantas membukakan pagar rumah dan mempersilahkan para anggota Bareskrim Mabes Polri tersebut duduk di teras rumah.
Namun tim dari Bareskrim Mabes Polri itu menolak dan memilih menunggu semua di pintu depan rumah.
Gus Nur lantas keluar menemui aparat kepolisian yang datang malam itu.
Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang.
Gus Nur pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Munjiat mengatakan sang ayah memang sudah memprediksi akan berurusan dengan polisi.
Menurut Munjiat, Gus Nur sudah menduga akan ditangkap polisi usai dilaporkan karena ujaran kebencian.
"Gus Nur sudah siap, sudah diprediksi, mereka (polisi) datang ya iya saja.
Selama masih bawa surat-surat yang dia (polisi) bawa berarti kan masih sah," kata Munjiat.
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi.
Meski demikian, polisi belum menetapkan apakah mereka akan menahan Gus Nur atau tidak.
Polisi mengatakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.
"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Gus Nur sebelumnya dilaporkan oleh Ketua NU Cirebon, KH Aziz Hakim lantaran dinilai telah menghina NU.
Aziz melaporkan Gus Nur terkait pernyataannya dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.
Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa "NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum--yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar".
Gur Nur, dalam acara diskusi tersebut, mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.
Menurut Azis, ia melaporkan Gus Nur karena ujaran kebencian tidak hanya ke personal, tapi ke organisasi.
Ia juga menyebut Gus Nur telah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
Azis juga menyebut bahwa bukan kali ini saja Gus Nur melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "ALASAN Gus Nur Tidak Kaget Malam-malam 'Digeruduk' 30 Polisi dari Bareskrim Lalu Menggeledahnya"