Gus Nur pun langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Munjiat mengatakan sang ayah memang sudah memprediksi akan berurusan dengan polisi.
Menurut Munjiat, Gus Nur sudah menduga akan ditangkap polisi usai dilaporkan karena ujaran kebencian.
"Gus Nur sudah siap, sudah diprediksi, mereka (polisi) datang ya iya saja.
Selama masih bawa surat-surat yang dia (polisi) bawa berarti kan masih sah," kata Munjiat.
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan Gus Nur kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi.
Meski demikian, polisi belum menetapkan apakah mereka akan menahan Gus Nur atau tidak.
Polisi mengatakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.
"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.