Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:
* NIK
* Nama lengkap
* Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
* Bidang usaha
* Nomor telepon
Cek Kepesertaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerimaBLT UKM atau bukan, bisa dicek melalui laman BRI.
Silakan login di eform.bri.co.id/bpum