Fitriani berpandangan bahwa perkara yang disidangkan adalah perihal UU ITE, bukan utang piutang.
Ia bahkan menyebut dua bukti transfer ke rekening suaminya tidak dapat menguatkan tuduhan bahwa dirinya memiliki hutang.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa."
"Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani, Rabu (7/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," katanya.
Fitriani yang bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ini juga membantah telah memblokir WhatsApp Febi saat ditagih utang.
Bahkan menurutnya, sang suami pun ikut kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum filnal," katanya.
"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," tegasnya sampai akhir, membantah dirinya memiliki hutang. (*)