Sosok.ID - BambangTrihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.
Gugatan tersebut lantaran BambangTrihatmodjodicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.
Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menkeu tersebut, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.
Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.
"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus, Kamis (17/9).
Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.