Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tegas! Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri karena Punya Utang Negara Sejak Tahun 1997, Anak Soeharto Itu Justru Gugat Menkeu

Rifka Amalia - Jumat, 18 September 2020 | 20:00
Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal dan Tribunnews.com

Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sosok.ID - BambangTrihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada 15 September 2020 lalu.

Gugatan tersebut lantaran BambangTrihatmodjodicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: Dinikahi Bambang Trihatmodjo Saat Masih Berstatus Suami Orang, Mayangsari Ungkap Kisah Asmara Masa Lalunya Cerah

Merujuk Keputusan Menkeu tersebut, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.

Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.

Baca Juga: Sri Mulyani Kaget! Tak Semua Menteri Punya Pemikiran yang Sama Dengannya: Banyak yang Tak Paham Birokrasi, Kami Bekerja Gila-gilaan!

"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus, Kamis (17/9).

Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

Source :Kontan.co.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x