Follow Us

Tragis! Keluarkan Rp 70 Juta, Pelaku Penabrak Wanita Hamil 6 Bulan Hingga Terjepit Tiang Listrik dan Tewas, Dibebaskan Polisi

Rifka Amalia - Minggu, 01 Maret 2020 | 16:00
Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.
TribunJakarta/Elga Hikari Putra

Mobil milik pelaku yang menabrak wanita hamil dan suaminya ringsek di bagian depan.

Sosok.ID - Pengendara mobil Toyota Rush, Firda Meisari yang tabrak wanita hamil (ER) dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Firda dikatakan sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.

Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku meski telah menghilangkan nyawa ibu hamil 6 bulan hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.

Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.

Namun kini mamah muda tersebut dapat menghirup udara bebas.

Baca Juga: Mata BCL Mengisahkan Kehilangan, Hatinya Dipaksakan Tegar, Unge di Konser Ronan Keating: Saya Baru Menyadari, Ashraf adalah Cinta Sejati Saya

Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).

"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).

Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020) atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia enam bulan yang sedang dikandungnya.

Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mati-matian Pertahankan Rumah Tangga dari Pelakor, Model Cantik Ini Dicerai Suami Saat Hamil Anak Kedua, Begini Kabarnya Pasca 4 Tahun Pernikahannya Hancur

"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta

Source : TribunBogor.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest