Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu, yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun oenjara.
Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.
Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.
Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Fitriani tetap ngotot tak punya hutang
Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,