Follow Us

Jelas-jelas Ada Bukti Transfer Rp 70 Juta, Istri Kombes Polisi Masih Ngotot Sebut Tak Punya Utang, Salahkan Hakim: Ini Tidak Adil Buat Saya!

Rifka Amalia - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 20:00
Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung
Kolase Kompas TV dan Tribun Medan

Kolase foto Febi Nur Amelia dan Fitriani Manurung

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal yang dituntutkan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan pada 14 Juli 2020 lalu, yang mendakwa Febi dengan hukuman pidana dua tahun oenjara.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang sebesar Rp 70 juta.

Meski Fitriani menolak tegas tuduhan itu, namun dua bukti transfer yang masuk ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani menunjukkan kebenaran klaim Febi.

Baca Juga: Bak Tebal Muka, Istri Kombes Polisi Terbukti Berhutang Rp 70 Juta, Sempat Penjarakan Penagih dengan Dalih Pencemaran Nama Baik

Dalam hal ini, terdakwa dianggap membela haknya agar uang yang dipinjamkan dikembalikan oleh Fitriani.

"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum."

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Mobil Seharga Ratusan Juta Raib Beserta Uang Sejumlah Rp 70 Juta, Muzdalifah Hampir Bangkrut Gegara Dikejar Penagih Utang

Fitriani tetap ngotot tak punya hutang

Setelah Febi divonis bebas, Fitriani angkat suara, mengatakan bahwa dirinya kecewa, menyebut putusan hakim tidak adil,

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest