Follow Us

Bak Tebal Muka, Istri Kombes Polisi Terbukti Berhutang Rp 70 Juta, Sempat Penjarakan Penagih dengan Dalih Pencemaran Nama Baik

Rifka Amalia - Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:42
Febi Nur Amelia menangis di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020)
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Febi Nur Amelia menangis di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020)

Sosok.ID - Kader PDIP Fitriani Manurung yang tenar dengan sebutan 'Ibu Kombes' gagal memenjarakan wanita yang memposting soal hutangnya di sosial media.

Upaya Fitriani ingin memenjarakan Febi Nur Amalia dengan dalih kasus pencemaran baik gagal total, karena istri polisi tersebut terbukti memiliki hutang sejumlah Rp 70 juta.

Diketahui, sebelumnya Fitriani sesumbar bahwa dirinya tidak mungkin memiliki utang sebesar apa yang ditagihkan Febi.

Bakal calon Wakil Wali Kota Medan dari PDIP ini bahkan sempat menantang Febi untuk menunjukkan bukti dirinya memiliki hutang.

Baca Juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via IG Saat Sibuk Maju Jadi Calon Wakil Walikota, 'Ibu Kombes' Malu dan Pilih Jalur Hukum: Nama Baik Saya Tercemar...

Apa lacur, pengadilan pada akhirnya 'menampar' wajah Fitriana dua kali, sudah gagal memenjarakan, dirinya juga terbukti punya utang segunung.

Hal ini terungkap dalam sidang putusan perkara pencemaran nama baik atas nama Fitriani di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/10/2020).

Febi Nur Amelia, perempuan yang jadi terkenal gara-gara mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan.

Baca Juga: Bermula dari Tagih Utang Rp 70 Juta ke 'Ibu Kombes' Lewat Instagram, Nasib Wanita Ini Justru Berakhir di Meja Hijau Gegara Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa Fitriani terbukti meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Source : Kompas.com

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest