Sosok.ID - Semua orang tahu jika perselingkuhan adalah bentuk pengkhianatan terbesar dalam sebuah hubungan.
Dalam sebuah hubungan asmara, siapapun tentu tak mau diselingkuhi.
Tanpa bicara, satu dunia pun sepakat baik pelakor atau pebinor adalah duri tajam dalam sebuah pernikahan.
Setiap orang akan melakukan apa saja untuk membersihkan hubungan atau pernikahan mereka dari perselingkuhan.
Di sisi lain, pelaku perselingkuhan juga akan melakukan apa saja agar cinta terlarangnya tak terendus pasangan.
Termasuk aksi pembunuhan.
Ya, belum lama ini seorang wanita bersuami di Bekasi diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terlibat aksi pembunuhan.
Diduga aksi pembunuhan ini terjadi untuk menutupi perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku dari sang suami.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Warta Kota, Sabtu (10/10/2020) seorang wanita berinisial D asal Cikarang, Bekasi baru saja diamankan oleh Polres Metro Bekasi.
D ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan aksi pembunuhan terhadap seorang pria berinisial S.
Tak sendirian, D rupanya juga dibantu oleh kekasih gelapnya, N dan kawannya DE yang ikut tertangkap oleh polisi.
Melansir Warta Kota, aksi pembunuhan ini terjadi di sebuah Ruko di Desa Suka Sejati, Cikarang, Bekasi.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi pembunuhan ini terjadi berawal dari cinta terlarang di antara 2 pria beristri dan seorang wanita yang telah bersuami.
Dua pria tersebut berinisial N dan S, sedangkan sang wanita berinisial D.
"Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya, ternyata ini kasus dengan motif percintaan.
Sampai dilakukan penganiayaan berat hingga ke pembunuhan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, pada Jumat (9/10/2020).
Kombes Hendra Gunawan menjelaskan aksi pembunuhan ini dipicu oleh ketidaksukaan D dan N kepada korban S.
Diketahui D, N dan S telah bermain api asmara selama satu tahun lebih tanpa ketahuan.
Namun dalam hubungan tersebut, rupanya S diam-diam mengkloning semua percakapan D dan N di media sosial.
Korban yang berinisial S menggunakan kloningan percakapan itu untuk memeras D.
Lanjut,korban mengancam akan membocorkan bukti-bukti percakapan tersebut kepada suami D jika tidak diberi uang tutup mulut sebesar Rp 3,5 juta.
"D terpaksa membayar tapi baru Rp 500.000 dia ketakutan dan melaporkan persoalannya itu ke kekekasih lainnya yakni N," terang Kombes Hendra Gunawan.
Melansir Tribunnews, dari sinilah D dan N jadi gelap mata dan bekerja sama untuk menghabisi nyawa S.
Dalam rencananya, N meminta tolong kepada kawannya, IT sedangkan D membawa temannya yang berinisial DE.
Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran.
"Dari situlah terjadi ke korban S, dengan dianiaya dengan senjata tajam jenis kapak," lanjut Kombes Hendra Gunawan.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik, korban sempat melakukan perlawanan, namun D lebih sigap dan melakukan penusukan di bagian dada hingga mengakibatkan kematian.
Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga terdengar warga sekitar yang tak jauh dari lokasi.
"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," beber Kombes Hendra Gunawan.
Pihak kepolisian kemudian meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(*)