"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," beber Kombes Hendra Gunawan.
Pihak kepolisian kemudian meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(*)