Meski Fitriani membantahnya, namun ada dua bukti transfer ke rekening Kombes Ilsaruddin, suami Fitriani.
Terdakwa membela haknya agar uang yang dipinjam itu dikembalikan. Fitriani merasa malu dan tercemar nama baiknya akibat perbuatannya sendiri, bukan karena unggah status terdakwa.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Punya Hutang Rp 895 Juta, Putra Jokowi: Yang Penting Nyicilnya Lancar
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang."
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020).
Saat hendak meninggalkan ruang sidang, Febi tiba-tiba jatuh dan pingsan.
Sejak persidangan berlangsung, perempuan berusia 29 tahun itu terlihat kurang fit.
Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.
Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.
Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati masyarakat, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.