Follow Us

Makin Tegas, Sri Mulyani Ogah Cabut Perintah Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, DJKN: Cara Lainnya? Ya Bayar!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 16:13
Makin Tegas, Sri Mulyani Ogah Cabut Perintah Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, DJKN: Cara Lainnya? Ya Bayar!
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA dan Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Makin Tegas, Sri Mulyani Ogah Cabut Perintah Pencegahan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, DJKN: Cara Lainnya? Ya Bayar!

Sosok.ID - Nama anak mantan Presiden Republik Indonesia kedua kembali jadi perbincangan publik.

Suami penyanyi Mayangsari, Bambang Trihatmodjo kini memang sedang berurusan dengan Kementerian Keuangan.

Bahkan secara tegas Menteri Keuangan, Sri Mulyani memerintahkan agar anak dari Soeharto tersebut dicegah ke luar negeri.

Hal tersebut terkait utang yang dimiliki Bambang menurut Kementerian Keuangan yang belum terbayar.

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri karena Punya Utang Negara Sejak Tahun 1997, Anak Soeharto Itu Justru Gugat Menkeu

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Menurut dia, Kemenkeu yang mewakili pemerintah tetap akan mengikuti proses sesuai tata tertib di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putra mantan Presiden Soeharto itu melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Dinikahi Bambang Trihatmodjo Saat Masih Berstatus Suami Orang, Mayangsari Ungkap Kisah Asmara Masa Lalunya Cerah

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest