Tak kantongi izin polisi
Konser dangdut di hajatan tersebut ternyata tak mengantongi izin dari kepolisian.
Menurut Kapolsek Tegal Selatan Komol Joeharno, tuan rumah sebenarnya telah mengajukan izin untuk menggelar pesta pernikahan sejak 1 September 2020 lalu.
Awalnya, tuan rumah mengajukan izin untuk menggelar acara dangdut sederhana dengan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Selain itu tuan rumah juga menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama pesta berlangsung.
"Pak Wasmad Edi Susilo yang notabene Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengajukan izin saat 1 September untuk menyelenggarakan pernikahan dan khitan anaknya," kata Joeharno saat dihubungi melalui sambung telepon, Kamis (24/9/2020).
Ternyata di hari H tuan rumah menggelar konser megah dengan panggung yang besar.
Mengetahui hal tersebut, polsek setempat langsung mencabut izin dengan harapan tuan rumah tidak meneruskan acara tersebut.
Namun kenyataannya, konser dangdut tetap digelar hingga malam hari dan dihadiri oleh ribuan orang.
"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja. Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar. Maka izin saya cabut hari itu juga agar tidak dilanjutkan di malam hari," kata Joeharno.