Follow Us

Ngotot Pertahankan Klaimnya yang Jelas-jelas Ditentang Dunia, Kapal Coast Guard China Lagi-lagi Nyelonong Masuk ke Perairan Natuna, Mungkinkah Tiongkok Ingin Rebut 'Harta Karun' Ini?

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 13 September 2020 | 16:00
Kepulauan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau
Dok. KOMPAS TV via Kompas.com

Kepulauan Natuna di Provinsi Kepulauan Riau

Sosok.ID - Lagi-lagi kapal coast guard China memasuki wilayah Peraian Natuna, Kepulauan Riau.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, sejak Sabtu (12/9/2020) pukul 10.00 WIB, kapal coast guard China terdeteksi di wilayah yuridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna Utara.

Badan Keamanan Laut RI (Bamkala) saat ini tengah berupaya untuk mengusir kapal dengan nomor lambung 5204 itu.

Bamkala juga telah berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu untuk mengurus masalah tersebut.

Baca Juga: Pantas Kapal China Getol Bolak-balik, Rupanya Peraiaran Natuna Simpan 'Harta Karun' Bernilai Fantastis Selain Sumber Daya Ikan dan Alam yang Indah

Namun, kapal coast guard China masih bersikeras tak mau pergi.

Alasannya, mereka menganggap bahwa wilayah yang mereka lewati itu merupakan bagian dari nine dash line.

Sekadar informasi, nine dash line (sembilan gari putus-putus) adalah garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dalam peta Laut China Selatan yang diterbitkan China mengacu pada nine dash line, wilayah perairan China membentang ribuan kilometer jaraknya dari daratan utama Tiongkok.

Baca Juga: PBB Telah Putuskan Klaim Sepihak China Terhadap Perairan Natuna Tidak Sah Sejak 2016, Ternyata Inilah 'Senjata' yang Digunakan Tiongkok Hingga Tak Kenal Takut Saat Masuki Wilayah Indonesia

Bahkan, klaim nine dash line itu berdampak pada hilangnya perairan Indonesia sekitar 83.000 kilometer persegi atau 30 persen dari luas laut Indonesia di Natuna.

Namun, pada 2016 silam, PBB telah memutuskan klaim wilayah China terhadap keseluruhan wilayah Laut China Selatan tidak sah.

Source : Kompas.com, Harian Kompas

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest