"Jadi tampaknya itu dianggap serius oleh Malaysia. Padahal, dari (penularan) manusia ke manusia belum ada penelitian yang menunjukkan tingkat penularan mutasi itu lebih tinggi."
"Dan dari pengaruhnya ke tingkat keparahan pasien Covid-19 juga belum ditemukan," papar Amin.
Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menyatakan, pelarangan itu tak memiliki dampak signikfikan bagi Indonesia.
Kendati demikian pelarangan tersebut berdampak bagi para pekerja migran yang sebagian besar disebut sudah kembali ke Tanah Air.
Sedangkan untuk arus keluar masuk barang, proses ekspor dan impor antara Malaysia dan Indonesia akan tetap berjalan seperti biasa.
"Ini tentunya kita bisa maklumi bahwa ini adalah kebijakan internal mereka."
"Namun, kalau kita lihat misalnya dari aktivitas ekonomi, perdagangan internasional misalnya ekspor impor itu masih tetap berjalan," kata Panutan.
"Contohnya misalnya bulan Juli Malaysia masih masuk enam besar tujuan ekspor kita. Pun demikian dari sisi impor. Malaysia merupakan sumber impor kita ketujuh terbesar," lanjutnya.
"Yang jelas dengan adanya beberapa kebijakan negara tetangga kita dan itu hak untuk melindungi ketahanan nasional mereka. Indonesia harus fokus menangani penanganan pandemi Covid ini di dalam negeri," tandasnya. (*)