Pada Rabu (2/9/2020), Kemenlu RI telah meminta klarifikasi Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tentang hal tersebut.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menduga, larangan itu berkaitan dengan Indonesia yang masih belum mampu menekan laju sebaran virus corona.
Malaysia dianggapnya ingin mencegah terjadinya penularan dengan memblokir kehadiran WNI ke daerahnya.
"Mungkin mereka menganggap di Indonesia ini dalam tanda kutip menularnya (Covid-19) lebih tinggi dari negara lain," kata Hikmahanto, Minggu (6/9/2020).
Hikmahanto menuturkan, pemerintah harus memastikan sampai kapan larangan tersebut berlaku, dan apa dampaknya bagi Indonesia.
"Tentu kita pada saat sekarang ini kalau memang itu kedaulatan Malaysia, kita coba untuk mengetahui apa dasar dari Malaysia melakukan larangan bagi WNI untuk masuk."
Baca Juga: Keterlaluan! Aparat Malaysia Nekat Tembak Mati WNI Hanya Gegara Murai Batu, Begini Kronologinya!
"Apakah larangan ini untuk jangka panjang atau juga termasuk yang jangka pendek," lanjut dia.
Sejalan dengan Hikmahanto, Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Subandrio menduga adanya mutasi virus corona D614G di India, Filipina, dan Indonesia menjadi penyebabnya.
Mutasi D614G ini juga ditemukan di Malaysia sekira dua pekan lalu, yang dikhawatirkan memiliki tingkat penularan lebih tinggi.
Amin menyebut Malaysia menilai serius adanya penemuan mutasi virus corona tersebut.