Follow Us

Harta Hasil Makan Duit Rakyat Sampai Tak Bisa Habis 7 Turunan, Mafia Pajak Ini Digadang-gadang Tak Akan Jatuh Miskin Meski Dipenjara 30 Tahun dan Rp 74 Miliar Kekayaannya Sudah Disita Negara

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:13
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Baca Juga: Sudah Dinyatakan Meninggal Dunia oleh Pihak Rumah Sakit, Gadis 12 Tahun Ini Tiba-tiba Berkedip Saat Jasadnya Dimandikan dan Buat Warga Geger

Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara.

MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.

Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.

Kepergian di dalam tahanan tersebut dilakukannya saat menyamar menjadi Sony Laksono dan terbang ke Bali serta sejumlah negara lain.

Baca Juga: Mutasi Virus Corona yang 10 Kali Lipat Lebih Menular di Negara Tetangga, Ahli Sebut Vaksin Covid-19 Tak Akan Efektif Melawannya

Ia tertangkap kamera pada 5 November 2010 tengah menonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali dengan penampilan menyamar.

September sebelumnya ia juga bepergian ke Macau sedangkan di akhir September menuju awal Oktober ia pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura berbekal paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Paspor tersbeut selanjutnya dibuang di suatu tempat di Jakarta.

Semenjak dipindah dari Lapas Cipinang ke Lapas Sukamiskin Mei 2012 silam, Gayus masih berulah dengan kedapatan makan di sebuah restoran kawasan Jakarta Selatan pada 2015 silam.

Baca Juga: Lupa Matikan Kamera, Seorang Staf Ketangkap Basah Sedang Berhubungan Badan Saat Hadiri Rapat Online Penting dengan Anggota Dewan

Ulah tersebut membawanya dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.

Source : Intisari Online

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest