Follow Us

Harta Hasil Makan Duit Rakyat Sampai Tak Bisa Habis 7 Turunan, Mafia Pajak Ini Digadang-gadang Tak Akan Jatuh Miskin Meski Dipenjara 30 Tahun dan Rp 74 Miliar Kekayaannya Sudah Disita Negara

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:13
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Penyakitnya Bagaikan Aib, Wanita Ini Dijauhi Keluarganya dan Nyaris Diceraikan sang Suami Gegara Positif Covid-19

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Baca Juga: 17 Tahun Nyesek Sendirian Pertahankan Rumah Tangga Hingga Cerai, Meggy Wulandari Pernah Ngaku Gondok dengan Kiwil yang Melulu Utamakan Urusan Ranjang: Harusnya Dia Malu!

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.

Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.

Source : Intisari Online

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest