Follow Us

Harta Hasil Makan Duit Rakyat Sampai Tak Bisa Habis 7 Turunan, Mafia Pajak Ini Digadang-gadang Tak Akan Jatuh Miskin Meski Dipenjara 30 Tahun dan Rp 74 Miliar Kekayaannya Sudah Disita Negara

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 20 Agustus 2020 | 08:13
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Sosok.ID - Sepuluh tahun lalu, tepatnya pada 2010, Indonesia digemparkan dengan kasus mafia pajak.

Kasus yang berjalan hingga tahun 2011 itu bahkan langsung mencoreng citra para aparat perpajakan.

Semua itu terjadi karena ulah seorang pegawai Ditjen Pajak.

Tidak tanggung-tanggung, semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani era pemerintahan Presiden SBY kala itu pun juga musnah seketika karena sosok yang menjadi terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga: Gegara Hal Sepele Seorang Istri Nekat Bakar Suaminya Hidup-hidup, Nahas Malah Ikut Terpanggang Gegara Suami yang Telah Dilalap Api Langsung Memeluknya

Namanya Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak yang awalnya adalah pegawai Ditjen Pajak.

Setelah pengusutan yang lama dan ulet, akhirnya vonis dakwaan dan hukuman telah dijatuhkan dengan akumulasi vonis total selama 29 tahun penjara atau 3 dekade.

Awalnya, vonis pertama dijatuhkan Rabu, 19 Januari 2011. Saat itu pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus.

Hukuman itu berdasarkan dari bukti bersalahnya melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta rugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.

Baca Juga: 10 Tahun Silam Gegerkan Indonesia karena 'Mantap-mantap' dengan Pria yang Sama, Luna Maya Cerita Ketemu Cut Tari Ibarat Perang Korea Selatan dan Utara

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertinia.

Source : Intisari Online

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest