"Orang tua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria.
"Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," terang Artanto, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tersangka yang emosinya terlanjut tersulut kemudian meminta korban untuk tidak macam-macam.
Ia lalu mencekik korban hingga tewas pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WITA.
Beberapa saat merenung, tersangka kemudian merancang skenario membuat korban seolah-olah tewas karena gantung diri untuk menutupi perbuatannya.
"Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
"Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban," kata Artanto.
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 aayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)