Melansir dari Antara, hal itu disampaikan oleh Kabis Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mataram, Jumat (14/8/2020).
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinisial LNS diduga dibunuh kekasihnya berinisial R yang berusia 22 tahun," kata Artanto, seperti dikutip Sosok.ID dari Antara.
Ia menyebut motif tersangka R membunuh kekasihnya berkaitan dengan persoalan kehamilan LNS.
Tersangka, lanjutnya, mencekik korban hingga tewas kemudian mengambil skenario gantung diri.
Sebelum insiden pembunuhan itu, tersangka sempat mengajak korban untuk berhubungan badan.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com, kronologi kejadian bermula ketika korban mendatangi kediaman tersangka pada Kamis, 23 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WITA.
Pasangan kekasih itu kemudian berbicara sampai timbul perselisihan setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tak mendapat izin dari korban.
Saat itu lah, korban mengancam akan bunuh diri dan memberi tahu ke orang tua pelaku soal kehamilannya.
Tersangka pun berusaha menenangkan korban hingga perselisihan itu sempat mereda.
Tapi tak lama kemudian orang tua tersangka menelepon dan memintanya pulang ke Janaparia, Lombok Tengah.