Follow Us

Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 30 Juli 2020 | 14:00
Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!
Kolase Puspen Kemendagri/Kompas TV

Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Sosok.ID - Pada awal tahun lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Peraturan tersebut juga mengatur secara detail mengenai jenis pakaian ASN, serta atributnya termasuk mengenai gaya rambut.

Bahkan pada pasal 24 Permendagri, dalam poin b mengatakan bahwa, "Rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi pria"

Sedang kelanjutannya pada poin c juga mengatakan bahwa, "Tidak mewarnai rambut yang mencolok".

Baca Juga: Mau Tak Mau Nunung Srimulat Dikawal Satpam Saat Hendak Hubungan Badan dengan Iyan Sambiran, Sewa Bilik Cinta Rp 300 Ribu 4 Jam di Tempat Rehabilitasi Narkoba

Untuk PNS wanita pun sudah jelas larangan mengecat rambut warna-warni di dalam lingkungan Kemendagri.

Oleh hal tersebut menjadi seorang PNS atau ASN memang harus menerima konsekuensi aturan yang melekat pada dirinya.

Aturan tersebut terkait dengan batasan perilaku PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang akan diterima bila melanggar.

"Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin," tulis PP Nomor 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Sudah Niat Bantu Malaysia Bom Jakarta, Inggris Langsung Ngacir Saat Tahu Soekarno Punya 1 Senjata Ini

Tak hanya itu saja, bahkan aturan yang melekat tersebut bak kode etik atau norma yang mengikat PNS, salah satunya adalah mengenai sopan.

Penafsiran dalam hal kesopanan itu lazimnya tergantung dari institusi maupun pimpinannya.

Source : Kompas.com, Instagram, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest