Melansir dari Kompas.com, tapi bagaimana bila gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni.
Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
"Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak," jelas Paryono dikonfirmasi, Kamis (20/7/2020), mengutip dari Kompas.com.
Salah satu instansi yang tegas melarang mewarnai rambut adalah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Melihat dirinya kini jadi sorotan lantaran telah mengubah gaya rambutnya, Pasha pun angkat bicara.
Mengutip dari Kompas TV, Pasha mengatakan dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai tindaknnya tersebut benar atau salah.
"Pertanyaannya yang pertama, apakah hari ini dengan berambut kuning itu salah? Saya juga tidak dalam kapasitas menjawab itu. Tapi, kalau dikatakan tidak biasa, ya, jelas tidak biasa," kata Pasha, dikutip dari Kompas TV.