Follow Us

Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 30 Juli 2020 | 14:00
Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!
Kolase Puspen Kemendagri/Kompas TV

Kemendagri, Tito Karnavian Jelas-jelas Tak Bolehkan Anak Buahnya Bergaya Macam-macam, Pasha Ungu Kini Jadi Pejabat Malah Cat Rambut Warna Pirang, Begini Penjelasannya!

Namun baru-baru ini, Vokalis Band Ungun yang kini bekecimpung dalam dunia pemerintahan, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal dengan sapaan Pasha Ungu membuat heboh publik.

Pasha Ungu menjadi sorotan lantaran dirinya merubah gaya rambutnya dengan mewarnainya.

Baca Juga: Ikutan Baper Lihat Rizky Billar Salting Sampai Auto Deg-degan saat Digoda Lesty Kejora, Ibunda Disebut sang Aktor Seolah Jadi Mak Comblang: Berdebar Hati Gue

Bukan warna gelap yang ia pilih, melainkan warna pirang yang kini melekat pada rambut Wakil Walikota Palu tersebut.

Hal itupun menimbulkan beribu pertanyaan mengenai apakah ada aturan mengenai gaya rambut untuk seorang pejabat pemerintahan maupun PNS.

Viralnya rambut mantan vokalis grup band yang kini memilih dunia politik tersebut lantaran unggahannya beberapa waktu lalu di Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.

Dalam unggahan tersebut, Pasha yang sedang menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara jadi sorotan.

Baca Juga: Langsung Mengepung dari Dua Arah Mata Angin, AS Pindahkan Pasukannya ke Dekat Rusia, Gara-gara Sejarah yang Ingin Ditulis Ulang

Pasha Ungu saat diwawancarai Kompas TV, Rabu (29/7/2020)
(Kompas TV)

Pasha Ungu saat diwawancarai Kompas TV, Rabu (29/7/2020)

Bahkan kritik pun dilayangkan pada pria bernama asli Sigit Purnomo tersebut lantaran statutnya sebagai abdi negara atau pejabat publik.

Kritik tersebut berkaitan dengan pejabat publik yang harusnya bisa menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat yang ia pimpin.

Meski begitu, jabatan kepala daerah, termasuk wakil walikota memang tidak termasuk dalam kategori PNS seperti yang tercantum pada Pasal 123 ayat (3) UU ASN.

Source : Kompas.com, Instagram, Kompas TV

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest