"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkap Iptu Noor Dwi Cahyanto.
MengutipKompas.com danTribunnews, kepada polisi, HN mengaku telah membeli senjata tersebut secara online dengan harga Rp 1,5 juta.
HN berdalih membeli senjata jenis air gun itu untuk berjaga-jaga.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," jelas ptu Noor Dwi Cahyanto.
Dari tangan Hn, polisi mengamankan barang bukti satu air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)