Undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong ini diharapkan akan disahkan pada 30 Juni.
"Undang-undang keamanan nasional berisiko serius merusak prinsip 'satu negara, dua sistem'," kata von der Leyen dalam konferensi pers setelah pertemuan puncak.
Baca Juga: Bentrokan India-China di Perbatasan Berpotensi Jadi Awal Peperangan Besar Asia Timur Raya Jilid II
"Kami juga megingatkan Tiongkok akan risiko konsekuensi yang sangat negatif jika terus menerapkan undang-undang ini." (*)
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Kontan berjudul "Eropa ancam Xi Jinping: Batalkan UU Keamanan Hong Kong, atau terima konsekuensinya!"