Follow Us

Aulia Kesuma Minta Tolong Jokowi Usai Divonis Mati, Kuasa Hukum Tuntut Keadilan Meski Kliennya Terbukti Pembunuh, Bahkan Minta Pidana Itu Dihapuskan dari Sistem Indonesia

Rifka Amalia - Selasa, 23 Juni 2020 | 16:42
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17-2-2020).
Kompas.com/ Walda Marison

Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17-2-2020).

Ilustrasi hukuman mati
kompas.com

Ilustrasi hukuman mati

Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi menyatakan bahwa Aulia dan Kelvin bersalah atas pembunuhan tersebut.

Putusan hakim kemudian menjatuhi hukuman pidana mati pada keduanya.

"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Tekor Puluhan Juta Hingga Terancam Hukuman Mati, Aulia Kesuma Ngaku Aksi Pembunuhannya Terinspirasi dari Sinetron

"Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.

"Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).

“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. "Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest