Ilustrasi hukuman mati
Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi menyatakan bahwa Aulia dan Kelvin bersalah atas pembunuhan tersebut.
Putusan hakim kemudian menjatuhi hukuman pidana mati pada keduanya.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati.
"Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan. Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara. Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).
“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban. "Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim. (*)