Sosok.ID-Sebuah kisah menyayat hati muncul dari balik jeruji besi.
Tidak melakukan kesalahan apapun dan menjadi korban salah tangkap, sepasang saudara ini terkurung dalam bui.
Itulah yang terjadi pada kakak beradikEric Simmons dan Kenneth McPherson.
Dilansir dari BBC pada Jumat (19/6/2020), kakak beradik inimenjalani hukuman 24 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Beruntungnya, keduanya bisadibebaskan pada Mei 2019 setelah jaksa memeriksa kembali kasus mereka dan menemukan kesalahan oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994.
Mereka yang saat itu masih berusiaawal 20 tahunan dituduhmembunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.
Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekanseorang saksi berusia13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka.
Jika saksi menolak, maka polisi mengancam bocah itu dengan tuduhan pembunuhan.
Saksi lain, yang merupakan seorang informan yang telah polisi bayar dalam kasus terpisah, mengaku telah melihat aksi pembunuhan dari apartemennya di lantai tiga.