Follow Us

Pak Polisi Mohon Lebih Teliti, Kisah Korban Salah Tangkap Dibui 24 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Saat Bebas Diberi Kompensasi Rp 27 Triliun, 'Uang Itu Tak Mampu Memperbaiki Waktu'

Rifka Amalia - Sabtu, 20 Juni 2020 | 09:15
ilustrasi penjara
kompas.com

ilustrasi penjara

Sosok.ID - Sebuah kisah menyayat hati muncul dari balik jeruji besi.

Tidak melakukan kesalahan apapun dan menjadi korban salah tangkap, sepasang saudara ini terkurung dalam bui.

Itulah yang terjadi pada kakak beradik Eric Simmons dan Kenneth McPherson.

Dilansir dari BBC pada Jumat (19/6/2020), kakak beradik ini menjalani hukuman 24 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Percaya Bisa Pimpin Dunia Lewat Jalur Poligami, Pria Ini Peristri 39 Wanita, dalam Setahun Pernah Kebut Nikah 10 Kali

Beruntungnya, keduanya bisa dibebaskan pada Mei 2019 setelah jaksa memeriksa kembali kasus mereka dan menemukan kesalahan oleh penyidik.

Kasus ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994.

Mereka yang saat itu masih berusia awal 20 tahunan dituduh membunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.

Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekan seorang saksi berusia 13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka.

Baca Juga: Bibirnya Bisul-bisul Usai Berciuman, Pria Ini Gugat Teman Kencannya Rp 2,4 Miliar, Sebut Merasa Dirugikan dan Tuntut Keadilan

Jika saksi menolak, maka polisi mengancam bocah itu dengan tuduhan pembunuhan.

Saksi lain, yang merupakan seorang informan yang telah polisi bayar dalam kasus terpisah, mengaku telah melihat aksi pembunuhan dari apartemennya di lantai tiga.

Source : Intisari Online

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya

Latest