Lebih lanjut, Neta menyebut, asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah.
Namun asam itu tetap bersifat korosif, dan dapat dinetralkan dengan air.
Menyadur Warta Kota, dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.
Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.
Namun, kata Neta S Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya.
Sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel Baswedan tidak terbukti.
"Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan."
"Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini, di mana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan," jelasnya. (*)