Follow Us

Dukungan Aliansi Nelayan Pada Curhatan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Mengenai Peraturan Menangkap Ikan: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 14 Juni 2020 | 17:35
ilustrasi Susi Pudjiastuti dan nelayan
Tangkapan Layar Instagram @susipudjiastuti115

ilustrasi Susi Pudjiastuti dan nelayan

Sosok.ID - Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) Sutrisno menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, alat tangkap cantrang ini sempat dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," katanya melalui diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Sutrisno khawatir, penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan.

Baca Juga: Wanita Tangguh, Bupati Wanita Ini Antarkan Bantuan Untuk Warga Desa Pelosok dengan Motor Hingga Viral: Bayangkan Menjaga Bebannya Saja Sudah Luar Biasa...

Aliansi Nelayan secara tegas menolak rencana KKP menerapkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang meski dengan syarat apapun.

"Kami khusus di Sumut, sangat menolak. Walaupun dengan sistem pembatasan dan sebagainya," kata Sutrisno.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperbolehkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Skandal Xi Jinping Akibat Putrinya Palsukan Nama Saat Belajar di Amerika, Perangai Anak Presiden China Bikin Geleng-geleng Kepala

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal yakni, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest