A, yang kini tengah menjadi buron, menyediakan wanita untuk melayani Medlin.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan WhatsApp.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Usai berkomunkasi dengan SS, Medlin memintanya untuk mengajak teman-temannya, yaitu LF dan TR.
Berdasarkan keterangan polisi, anak-anak itu dijanjikan uang masing-masing Rp 2 juta.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri.
" Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp r miliar," ujar Yusri.
(*)