"Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UU Perlindungan Anak," kata Yusri.
Setelah diamankan, barulah terungkap fakta bahwa Medlin adalah seorang buronan FBI.
"Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol, yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin," kata Yusri.
Menurut Yusri, Medlin telah menetap di kontrakannya selama tiga bulan terakhir.
Tetapi, lanjutnya, ia sudah bolak-balik Indonesia-Amerika sejak 2012.
"Ia selalu datang dengan visa turis. Jika masa tinggal visa habis ia kembali ke Amerika. Medlin selalu datang dengan menggunakan paspor yang berbeda-beda," kata Yusri.
"Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun," kata Yusri.
Diketahui bahwa aksi penipuan itu dilakukan Medlin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey, Amerika Serikat.
Sementara itu, untuk dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, petugas menemukan fakta bahwa Medlin pernah dihukum karena kasus pedofilia pada 2004, 2006, dan 2008.
Melansir dari Kompas.com, selama di Indonesia, Medlin meminta bantuan seorang mucikari berinisial A.