Sosok.ID - Dari awal, mungkin keputusan bikin video sambil joget meliuk-liuk di atas meja kantor sudah salah.
Pasalnya, sebagai pejabat daerah, sudah sepantasnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
Namun nasi sudah menjadi bubur, video pejabat Bondowoso joget meliuk-liuk bak ular di atas meja kantor dengan rekan wanita terlanjur viral.
Sontak saja, video viral pejabat Bondowoso dengan rekan wanitanya ini menjadi perhatian Majelis Etik Pempkab.
Mau setinggi apapun jabatannya, pejabat daerah juga manusia yang membutuhkan hiburan.
Dan membuat video dengan aplikasi TikTok adalah salah satu cara bersenang-senang yang tengah populer di kalangan masyarakat.
Tidak hanya masyrakat awam saja yang bersenang-senang menggunakan aplikasi ini.
Beberapa pegawai pemerintahan pun kerap menggunakan aplikasi ini untuk mencari hiburan.
Termasuk Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, Harry Pantriantono.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020), belum lama ini sosok Harry Pantriantono viral di media sosial dan menjadi perbincangan netizen.
Diketahui, Harry Pantriantono viral lantaran video TikToknya meniru tarian ular beredar lus di aplikasi pesan WhatsApp.
Dalam video yang dibuat atas nama akun @ayuismail33, Harry Pantriantono terlihat duduk di atas meja kantor tengah meniru adegan meniup seruling.
Sementara rekan wanitanya naik ke atas meja dan meliuk-liuk, meniru gerakan tarian ular.
Sontak saja, video berdurasi 17 detik itu viral di media sosial.
Banyak netizen yang menyayangkan aksi Harry Pantriantono dalam video tersebut sebagai pejabat daerah,
MengutipKompas.com, Harry Pantriantono sendiri telah mengaku khilaf dengan pembuatan video TikTok tersebut.
Ia mengakui bahwa video tersebut memang tidak etis dan memberikan contoh yang baik sebagai pegawai pemerintah.
“Karena saya sebagai seorang pejabat, di mana saya harus jadi contoh, di situlah khilafnya saya, salahnya saya,” kata Harry Pantriantono kepadaKompas.com, saat dihubungi via telepon, Jumat (12/6/2020).
Masih dikatakan Harry Pantriantono, dirinya membuat video itu hanya untuk hiburan semata.
Bahkan, kata Harry Pantriantono , dalam video tersebut ia tidak melakukan apa-apa, hanya membuat video TikTok.
“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan, cuma buat TikTok saja,” ujar Harry Pantriantono.
Namun nasi sudah menjadi bubur, video tarian ularnya terlanjur viral dan menarik perhatian Majelis Etik Pempkab Bondowoso.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020) Majelis Etik Pempkab Bondowoso bakal memproses kasus video TikTok Harry Pantriantono yang viral.
Plt Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno mengatakan, video kepala dinas tersebut masuk kode etik ASN yang diatur dalam PP 54 tahun 2004.
“Kami tidak melakukan pemanggilan pada Pak Harry,” kata Agus Suripno kepadaKompas.com saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2020).
Kendati tidak melakukan pemanggilan, pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti video dan pemberitaan untuk dianalisis.
Inspektorat Majelis Etik Pempkab Bondowoso mengaku tidak mau gegabah dalam memutuskan kasus tersebut.
Berbeda dengan pelanggaran kedisiplinan yang masuk ranah inspektorat, pihaknya bisa memberikan sanksi bila ada pelanggaran disiplin ASN.
“Kecuali nanti tentang disiplin PNS itu ranah Inspektorat. Sekarang ranahnya majelis kode etik,” ucap Agus Suripno.
Plt Kepala BKD Bondowoso Wawan menambahkan, hingga kini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
(*)