“Saya tidak dalam keadaan mesum, tidak dalam berangkulan, cuma buat TikTok saja,” ujar Harry Pantriantono.
Namun nasi sudah menjadi bubur, video tarian ularnya terlanjur viral dan menarik perhatian Majelis Etik Pempkab Bondowoso.
Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (16/6/2020) Majelis Etik Pempkab Bondowoso bakal memproses kasus video TikTok Harry Pantriantono yang viral.
Plt Kepala Inspektorat Bondowoso Agus Suripno mengatakan, video kepala dinas tersebut masuk kode etik ASN yang diatur dalam PP 54 tahun 2004.
“Kami tidak melakukan pemanggilan pada Pak Harry,” kata Agus Suripno kepadaKompas.com saat ditemui di kantornya, Senin (15/6/2020).
Kendati tidak melakukan pemanggilan, pihaknya mengaku telah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti video dan pemberitaan untuk dianalisis.
Inspektorat Majelis Etik Pempkab Bondowoso mengaku tidak mau gegabah dalam memutuskan kasus tersebut.
Berbeda dengan pelanggaran kedisiplinan yang masuk ranah inspektorat, pihaknya bisa memberikan sanksi bila ada pelanggaran disiplin ASN.
“Kecuali nanti tentang disiplin PNS itu ranah Inspektorat. Sekarang ranahnya majelis kode etik,” ucap Agus Suripno.