Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wah! Syarat Kawin dengan Prajurit Ribet Sekali, Calon Istri sampai Dicokok Pertanyaan Begini, Cuma yang Ting Ting Boleh Nikahi TNI?

Rifka Amalia - Kamis, 11 Juni 2020 | 15:35
Ilustrasi - Prajurit TNI
Dispen Kormar

Ilustrasi - Prajurit TNI

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu; Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin A Termasuk Sulit Hamil!

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

Baca Juga: Ngotot Nikahi Gadis 20 Tahun Walaupun Ditentang Habis-habisan oleh sang Mertua, Kakek 73 Tahun Akhirnya Menyesal Seumur Hidup Usai Tahu Tabiat Asli sang Istri Muda

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

Source :GridHot.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x