Sosok.ID - Tak lagi sanggup menahan sakit, terpidana kasus perzinaan di Aceh tumbang.
Terpidana kasus perzinaan di Aceh ini tumbang pada cambukan ke-74 hingga membutuhkan ambulans.
Berdasarkan informasi, seharusnya terpidana kasus perzinaan di Aceh ini menerima 100 kali hukum cambuk atas perbuatannya.
Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.
Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.
Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke ruang terbuka publik untuk dihukum cambuk.
Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas, Minggu (7/6/2020) belum lama ini hukum cambuk baru saja diberlakukan kepada 2 terpidana kasus perzinaan.
Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawaran, Kecamatan Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.
Proses eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan oleh 2 algojo perempuan dan disaksikan oleh warga.
Mengutip Kompas.com, kedua terpidana berinisial HP dan IP yang merupakan warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
HP dan IP terpergok warga melakukan perbuatan zina di sebuah bengkel.
Warga yang memergoki hal tersebut langsung menggiring keduanya ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana pun telah membenarkan kejadian ini,
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dan sesuai peraturan hukum yang berlaku, keduanya dijatuhi hukum cambuk sebanyak 100 kali di hadapan ratusan warga.
Melansir Kompas.com, saat terpidana HP menjalani eksekusi, algojo sempat berhenti beberapa kali lantaran terpidana merintih kesakitan.
Hingga akhirnya pada cambukan ke-74, algojo akhirnya menghentikan cambukan lantaran HP terus merasa kesakitan.
HP akhirnya terpaksa diturunkan dari atas panggung dan dibawa ke dalam mobil ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan pasangannya, IP mendapatkan 100 kali cambukan tanpa jeda.
Diketahui, saat melakukan proses eksekusi, para petugas telah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Baik petugas maupun terpidana, mengenakan masker, sarung tangan dan menjaga jarak.
Suhu tubu dan kesehatan terpidana pun diperiksa sebelum menjalani eksekusi.
(*)