Follow Us

Rintihannya Bikin Tangan Algojo Terhenti, Pria di Aceh Ini Tumbang di Cambukan ke-74 Hingga Butuh Ambulans , Harusnya Dapat 100 Kali Cambuk Gegara Berzina

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 07 Juni 2020 | 12:35
Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel
Kompas.com/Raja Umar

Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel

Dilansir Sosok.ID dari Kompas, Minggu (7/6/2020) belum lama ini hukum cambuk baru saja diberlakukan kepada 2 terpidana kasus perzinaan.

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.

Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawaran, Kecamatan Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Sekadar Ibadah Saja Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Begini Mirisnya Potret Penjara di Israel yang Hanya Dihuni oleh Kaum Hawa, Kebebasan Dirampas hingga Dipaksa Tinggal Berjubel Sekalipun Sedang Hamil Besar

Proses eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan oleh 2 algojo perempuan dan disaksikan oleh warga.

Mengutip Kompas.com, kedua terpidana berinisial HP dan IP yang merupakan warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

HP dan IP terpergok warga melakukan perbuatan zina di sebuah bengkel.

Warga yang memergoki hal tersebut langsung menggiring keduanya ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Baca Juga: Hanya Perkara Popok Bekas, Nenek Ini Disiksa dan Diusir oleh Menantunya Sendiri, Viral Usai Curhat Tak Pernah Digubris Saat Ngadu ke Anaknya yang Lebih Percaya sang Istri

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana pun telah membenarkan kejadian ini,

"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.

Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest