Dilansir Sosok.ID dari Kompas, Minggu (7/6/2020) belum lama ini hukum cambuk baru saja diberlakukan kepada 2 terpidana kasus perzinaan.
Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Jumat (5/6/2020) lalu.
Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawaran, Kecamatan Janthoe, Kabupaten Aceh Besar.
Proses eksekusi hukuman cambuk ini dilakukan oleh 2 algojo perempuan dan disaksikan oleh warga.
Mengutip Kompas.com, kedua terpidana berinisial HP dan IP yang merupakan warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.
HP dan IP terpergok warga melakukan perbuatan zina di sebuah bengkel.
Warga yang memergoki hal tersebut langsung menggiring keduanya ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana pun telah membenarkan kejadian ini,
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Agus Kelana Putra.
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.