Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rintihannya Bikin Tangan Algojo Terhenti, Pria di Aceh Ini Tumbang di Cambukan ke-74 Hingga Butuh Ambulans , Harusnya Dapat 100 Kali Cambuk Gegara Berzina

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 07 Juni 2020 | 12:35
Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel
Kompas.com/Raja Umar

Tumbang pada Cambukan ke-74, Pria di Aceh Kesakitan Hingga Butuh Ambulans, Kena Hukum Cambuk 100 Kali Usai Kepergok Berzina di Bengkel

Sosok.ID - Tak lagi sanggup menahan sakit, terpidana kasus perzinaan di Aceh tumbang.

Terpidana kasus perzinaan di Aceh ini tumbang pada cambukan ke-74 hingga membutuhkan ambulans.

Berdasarkan informasi, seharusnya terpidana kasus perzinaan di Aceh ini menerima 100 kali hukum cambuk atas perbuatannya.

Melansir Kompas.com, penyelenggaraan hukum cambuk sudah diterapkan oleh pemerintah Banda Aceh, Aceh sejak tahun 2005 silam.

Baca Juga: Kaca Mobil Berembun dan Penuh Cap Tangan, 2 Oknum ASN Ditemukan Pingsan dengan Kondisi Setengah Telanjang, Polisi Terpaksa Cungkil Talang Air untuk Selamatkan Keduanya

Baru pada tahun 2018 lalu, penyelenggaran hukum cambuk bagi para terpidana dilakukan di depan umum.

Setiap terpidana yang terbukti melanggar hukum sesuai syariat islam, akan digiring ke ruang terbuka publik untuk dihukum cambuk.

Para terpidana yang terbukti melanggar akan dibawa dengan kendaraan Dinas Satpol PP dan Syariat Islam Kota Banda Aceh.

Dengan berpakaian serba putih, terpidana digiring ke atas panggung tanpa penutup identitas dan dicambuk sesuai hukum yang berlaku di depan ratusan warga.

Baca Juga: Playboy Sejati Tutup Usia, 40 Gadis yang Ngaku Jadi Pacarnya Justru Ketar-ketir Saat Ditinggali 'Warisan' oleh sang Kekasih

Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pembelajaran bagi rakyat dan sanksi sosial bagi terpidana agar merasa jera.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x