Follow Us

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 04 Juni 2020 | 14:42
Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000
Kolase Pixabay/Tribunnews

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Sosok.ID - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Republik Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Pemblokiran internet tersebut terjadi pada Agustus-September 2019, setelah aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan terjadi di sejumlah wilayah Bumi Cendrawasih.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).

Majelis hakim merinci perbuatan melanggar hukum yang dilakukan kedua tergugat.

Baca Juga: Jadi Rebutan Banyak Artis Cantik, Dari Luna Maya Hingga Cut Tari, Ternyata Sosok Ibunda Ariel Noah Disebut Mirip Sang Mantan, Tipe Wanita Idaman?

Pertama, tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Baca Juga: Air Matanya Sampai Terkuras Habis Gegara Dipisahkan dengan Ketiga Buah Hatinya, Maia Estianty Ungkap Alasan Pilih Ngalah dan Berikan Hak Asuh Anak pada Ahmad Dhani : Biarkan Tuhan yang Kembalikan Nanti

Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Halaman Selanjutnya

Pertimbangan hakim
1 2 3 ... 5

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest