Follow Us

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 04 Juni 2020 | 14:42
Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000
Kolase Pixabay/Tribunnews

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Johnny justru berspekulasi bisa saja terjadi perusakan infrastruktur di Papua dan Papua Barat yang berdampak pada gangguan internet.

"Bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut," kata dia. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Presiden RI Divonis Bersalah atas Pemblokiran Internet di Papua"

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest