Follow Us

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 04 Juni 2020 | 14:42
Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000
Kolase Pixabay/Tribunnews

Divonis Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Presiden Jokowi dan Menkominfo Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp 457.000

Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap menyambut baik putusan ini.

Ia mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua atas dikabulkannya gugatan ini.

"Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kata Isnur.

Baca Juga: Pilu! Makan Nanas Berisi Petasan yang Sengaja Disebar Warga, Gajah yang Sedang Hamil Ini Tewas Usai Mulutnya Meledak

Isnur menilai putusan ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi.

Respons pemerintah

Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.

"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Dini menyebut belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya.

Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.

Baca Juga: The Real Anak Sultan! Bukan Berlapis Batu Alam atau Keramik, Pagar Rumah yang Terekam di Video Viral Ini Dilapisi Ratusan iPhone 6

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest