Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ahli Ekonomi Sebut Pemerintah Kehabisan Ide, Dana Haji 2020 Dialihkan untuk Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Payah Deh!

Rifka Amalia - Kamis, 04 Juni 2020 | 08:13
Jamaah Haji
via Intisari

Jamaah Haji

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Baca Juga: PNS Ketar-ketir, Pembahasan Gaji ke-13 Baru Bakal Digelar Menjelang Akhir Tahun, Cair Tidak Ya?

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."

Baca Juga: Baru Saja Selesai Dibuat, China Langsung Kerahkan Kapal Induk Kedua Shandong untuk Head to Head Lawan Armada Tangguh US Navy

"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."

"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Source : Warta Kota

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x